Peraturan Umum

1. Aktif dan berbaur dengan staff lainnya. Keaktifan dilihat dari aktif di gdm, absensi (minimal sebulan sekali), dan plot.2. Menjaga nama baik ASH dan rahasia yang ada di dalamnya selama berada di ASH maupun jika sudah keluar dari ASH3. Mengikuti kegiatan-kegiatan IC yang di selenggarakan oleh ASH4. Menjalankan prompt bulanan yang dikeluarkan setiap awal bulannya5. Absensi ada setiap Senin sampai Jumat, minimal 1x dalam sebulan. Absensi hanya menggunakan update IC dengan men-tag akun utama dari ASH dan dikumpulkan melalui form yang akan di kirimkan oleh akun staff6. Coming Soon

Perizinan

CUTI, REST, HIATUS

1. Max untuk cuti 2 minggu
2. Harap lapor kepada HRD jika ingin mengajukan izin cuti
3. Harap memberikan alasan yang jelas untuk cuti

PERGANTIAN IDENTITAS

1. Harap lapor kepada HRD untuk pergantian identitas
2. Dilarang untuk terlalu sering mengubah identitas diri, minimal 1 kali dalam 2 bulan
3. HRD akan memberikan format pergantian identitas, harap mengisi format tersebut

TEMPORARY SWAP

1. Pastikan FC yang ingin dipakai tidak sama dengan karyawan yang ada
2. Lapor kepada HRD jika ingin melakukan TS
3. TS hanya boleh dilakukan paling lama SATU MINGGU
4. Diperkenankan untuk tidak terlalu sering TS mengkhawatirkan membuat kebingungan staff juga talent
5. Satu bulan maksimal hanya di izinkan SATU KALI TS

RESIGN

1. Lapor kepada HRD jika ingin mengajukan resign
2. Sertakan alasan yang jelas kenapa ingin mengajukan resign
3. Harap kirimkan email pengunduran diri kepada Office dengan Cc CHRO, CEO & COO
4. DILARANG keluar sebelum mendapat balasan dari CEO / COO

Sanksi

TEGURAN TERTULIS

1. Tidak aktif di TL maupun DM selama 5 hari tanpa kabar yang jelas
2. Tidak menghargai staff lainnya dan atau membuat kegaduhan internal skala kecil.
3. Tidak melakukan absensi dalam bulan tersebut.

SURAT PERINGATAN 1

1. Tidak aktif di TL mau pun di DM selama satu minggu full tanpa adanya kabar yang jelas.
2. Membuat kegaduhan internal serius antar divisi atau dalam divisi.
3. SP1 hanya akan diberikan sebanyak 2x. Misal, apabila SP1 sudah dibalas dan aktif kembali namun ke depannya berulang, maka SP1 kembali diberikan.

SURAT PERINGATAN 2

1. Tidak aktif di TL mau pun di DM selama full 14 hari tanpa kabar yang jelas dan tidak bisa dihubungi sepenuhnya.
2. Tidak melakukan absensi selama satu bulan berturut-turut.
3. SP 2 akan dikeluarkan jika masih mengulangi kesalahan yang berada di SP 1 dan apabila teguran lisan dan SP 1 tidak ditanggapi.

SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1. Akan dikeluarkan setelah 3 hari dari SP 2 jika tidak ada respond atau kemauan untuk memperbaiki kesalahan
2. Merusak nama baik ASH Entertainment
3. Membuat kegaduhan eksternal dengan orang lain
4. Membuat kegaduan internal sampai ‘mengundang’ orang luar ASH (misal masalah internal tapi di umbar-umbar di TL)
5. Jika diberikan SP 2 dan yang bersangkutan sudah menanggapi tapi mengulangi kembali kesalahan, maka akan diberikan surat PHK.